DINAMIKA HISTORIS KONSTITUSIONAL, SOSIAL-POLITIK, KULTURAL, SERTA KONTEKS KONTEMPORER PENEGAKAN HUKUM

Selasa, 22 Oktober 2019


Hasil gambar untuk penegakan hukum
1. Urgensi Penegakan Hukum yang Berkeadilan
Upaya penegakan hukum di suatu negara, sangat erat kaitannya dengan tujuan negara. Anda disarankan untuk mengkaji teori tujuan negara dalam buku “Ilmu Negara Umum”. Menurut Kranenburg dan Tk.B. Sabaroedin (1975) kehidupan manusia tidak cukup hidup dengan aman, teratur dan tertib, manusia perlu sejahtera.

2. Tujuan Bangsa Indonesia

Tujuan bangsa Indonesia telah tercantum dalam pembukaan UUD NRI 1945 antara lain ialah sebagai berikut:
1.    Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2.    Memajukan kesejahteraan umum.
3.    Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4.    Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan.
5.    perdamaian abadi dan keadilan sosial.

3. Permasalahan Warganegara yang Harus Memiliki Penegakan Hukum
permasalahan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Beberapa di antaranya yang terkait dengan masalah penegakan hukum adalah:
1.    Perilaku warga negara khususnya oknum aparatur negara banyak yang belum baik dan terpuji (seperti masih ada praktik KKN, praktik suap, perilaku premanisme, dan perilaku lain yang tidak terpuji).
2.    Masih ada potensi konflik dan kekerasan sosial (seperti SARA, tawuran, pelanggaran HAM, etnosentris, dan lan-lain).
3.    Maraknya kasus-kasus ketidakadilan sosial dan hukum yang belum diselesaikan dan ditangani secara tuntas.
4.    Penegakan hukum yang lemah karena hukum bagaikan pisau yang tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas.
5.    Pelanggaran oleh Wajib Pajak atas penegakan hukum dalam bidang perpajakan.

4. Prinsip Penegakan Hukum
Dalam menegakkan hukum terdapat tiga unsur yang harus selalu diperhatikan yaitu: 
1.    Kepastian Hukum
2.    Kemanfaatan
3.    Keadilan

5. Tujuan Penegakan Hukum
Penegakan hukum bertujuan untuk meningkatkan ketertiban dan kepastian hukum dalam masyarakat sehingga masyarakat merasa memperoleh pengayoman dan hakhaknya terlindungi.

6. Aparatur Hukum
Aparatur hukum yang mempunyai tugas untuk menegakkan dan melaksanakan hukum antara lain:
·         Lembaga Kepolisian
·         Kejaksaan
·         Kehakiman. 
·          
7. Fungsi Utama Aparatur Hukum
Fungsi utama dari 3 aparatur hukum diatas ialah:
1.    Lembaga Kepolisian  sebagai lembaga penyidik
2.    Kejaksaan berfungsi utama sebagai lembaga penuntut
3.    Lembaga Kehakiman sebagai lembaga pengadilan/pemutus perkara

8. Kekuasaan Kehakiman
Menurut UU No. 48 Tahun 2009 menyatakan bahwa, Kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh badan pengadilan dalam empat lingkungan yaitu: 
1.    Peradilan Umum, peradilan umum bagi rakyat biasa yang terdiri dari:
2.    Peradilan Negeri
3.    Peradilan Tinggi
4.    Peradilan Tingkat Kasasi
5.    Peradilan Agama, peradilan khusus yang menangani perkara agama.
6.    Peradilan Militer, peradilan khusus bagi aparat militer.
7.    Peradilan Tata Usaha Negara peradilah khusus yang menangani perkara tata usaha negara.

9. Mengapa Penegakan Hukum Harus Dilaksanakan?
Penegakan hukum sangat penting diupayakan secara terus menerus untuk meningkatkan ketertiban dan kepastian hukum dalam masyarakat sehingga masyarakat merasa memperoleh perlindungan akan hak-hak dan kewajibannya.