Upaya
penegakan hukum di suatu negara, sangat erat kaitannya dengan tujuan negara.
Anda disarankan untuk mengkaji teori tujuan negara dalam buku “Ilmu Negara
Umum”. Menurut Kranenburg dan Tk.B. Sabaroedin (1975) kehidupan manusia tidak
cukup hidup dengan aman, teratur dan tertib, manusia perlu sejahtera.
2.
Tujuan Bangsa Indonesia
Tujuan
bangsa Indonesia telah tercantum dalam pembukaan UUD NRI 1945 antara lain ialah
sebagai berikut:
1.
Melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2.
Memajukan
kesejahteraan umum.
3.
Mencerdaskan
kehidupan bangsa.
4.
Ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan.
5.
perdamaian
abadi dan keadilan sosial.
3.
Permasalahan Warganegara yang Harus Memiliki Penegakan Hukum
permasalahan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Beberapa di antaranya yang
terkait dengan masalah penegakan hukum adalah:
1.
Perilaku
warga negara khususnya oknum aparatur negara banyak yang belum baik dan terpuji
(seperti masih ada praktik KKN, praktik suap, perilaku premanisme, dan perilaku
lain yang tidak terpuji).
2.
Masih
ada potensi konflik dan kekerasan sosial (seperti SARA, tawuran, pelanggaran
HAM, etnosentris, dan lan-lain).
3.
Maraknya
kasus-kasus ketidakadilan sosial dan hukum yang belum diselesaikan dan
ditangani secara tuntas.
4.
Penegakan
hukum yang lemah karena hukum bagaikan pisau yang tajam ke bawah tetapi tumpul
ke atas.
5.
Pelanggaran
oleh Wajib Pajak atas penegakan hukum dalam bidang perpajakan.
4.
Prinsip Penegakan Hukum
Dalam
menegakkan hukum terdapat tiga unsur yang harus selalu diperhatikan
yaitu:
1.
Kepastian
Hukum
2.
Kemanfaatan
3.
Keadilan
5.
Tujuan Penegakan Hukum
Penegakan
hukum bertujuan untuk meningkatkan ketertiban dan kepastian hukum dalam masyarakat
sehingga masyarakat merasa memperoleh pengayoman dan hakhaknya terlindungi.
6.
Aparatur Hukum
Aparatur
hukum yang mempunyai tugas untuk menegakkan dan melaksanakan hukum antara lain:
·
Lembaga
Kepolisian
·
Kejaksaan
·
Kehakiman.
·
7.
Fungsi Utama Aparatur Hukum
Fungsi
utama dari 3 aparatur hukum diatas ialah:
1.
Lembaga
Kepolisian sebagai lembaga penyidik
2.
Kejaksaan
berfungsi utama sebagai lembaga penuntut
3.
Lembaga
Kehakiman sebagai lembaga pengadilan/pemutus perkara
8.
Kekuasaan Kehakiman
Menurut
UU No. 48 Tahun 2009 menyatakan bahwa, Kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh
badan pengadilan dalam empat lingkungan yaitu:
1.
Peradilan
Umum, peradilan umum bagi rakyat biasa yang terdiri dari:
2.
Peradilan
Negeri
3.
Peradilan
Tinggi
4.
Peradilan
Tingkat Kasasi
5.
Peradilan
Agama, peradilan khusus yang menangani perkara agama.
6.
Peradilan
Militer, peradilan khusus bagi aparat militer.
7.
Peradilan
Tata Usaha Negara peradilah khusus yang menangani perkara tata usaha negara.
9.
Mengapa Penegakan Hukum Harus Dilaksanakan?
Penegakan
hukum sangat penting diupayakan secara terus menerus untuk meningkatkan
ketertiban dan kepastian hukum dalam masyarakat sehingga masyarakat merasa
memperoleh perlindungan akan hak-hak dan kewajibannya.