BAB I
HAKIKAT PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
1. Konsep Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan
Kewarganegaraan adalah program pendidikan yang berintikan demokrasi politik
yang diperluas dengan sumber-sumber pengetahuan lainnya, pengaruh-pengaruh
positif dari pendidikan sekolah, masyarakat, dan orang tua, yang berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945. Adapun beberapa negara yang menerapkan Pend.
Kewarganegaraan ini bagi masyarakatnya antara lain sebagai berikut:
·
Civics,
Civic Education (USA)
·
Citizenship
Education (UK)
·
Ta’limatul
Muwwatanah, Tarbiyatul Watoniyah (Timteng)
·
Life
Orientation (Afrika Selatan)
·
People
and Society (Hongaria)
·
Civics
and Moral Education (Singapore)
·
Obscesvovedinie
(Rusia)
·
Pendidikan
Sivik (Malaysia)
·
dll.
2.
Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan bagi Sarjana dan Profesional
Urgensi
diadakannya Pendidikan Kewarganegaraan ialah agar para mahasiswa yang akan
menjadi sarjana dan profesional agar:
·
Memiliki
wawasan dan kesadaran cinta tanah air sebagai perwujudan WNI yang bertanggung
jawab atas kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara.
·
Memiliki
wawasan dan pengetahuan yang luas terhadap keanekaragaman masyarakat di
Indonesia.
·
Memiliki
kesadaran, wawasan dan kecakapan dalam melaksanakan hak dan kewajiban, tanggung
jawab dan peran sertanya sebagai WNI.
·
Memiliki
kesadaran akan HAM.
·
Memiliki
pola sikap, pikir, prilaku yang mendukung ketahanan nasional.
3.
Esensi Pendidikan Kewarganegaraan bagi Sarjana dan Peofesional
Pendidikan
Kewarganegaraan dianggap penting karena, Pend. Kewarganegaraan adalah
pendidikan yang mencakup 4 Pilar Kebangsaan yaitu Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI
dan Bhinneka Tunggal Ika yang bertujuan untuk membentuk mahasiswa menjadi warga
negara/profesional yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.
4.
Sumber Historis Pendidikan Kewarganegaraan
Secara
historis, PKn di Indonesia awalnya diselenggarakan oleh organisasi pergerakan
yang bertujuan untuk membangun rasa kebangsaaan dan cita-cita Indonesia
merdeka. Secara sosiologis, PKn Indonesia dilakukan pada tataran sosial
kultural oleh para pemimpin di masyarakat yang mengajak untuk mencintai tanah
air dan bangsa Indonesia. Secara politis, PKn Indonesia lahir karena tuntutan
konstitusi atau UUD 1945 dan sejumlah kebijakan Pemerintah yang berkuasa sesuai
dengan masanya.
BAB II
ESENSI DAN
URGENSI IDENTITAS NASIONAL
1. Konsep Identitas Nasional
Dalam
konteks pendidikan kewarganegaraan, identitas nasional lebih dekat dengan arti
jati diri yakni ciri-ciri atau karakteristik, perasaan atau keyakinan tentang
kebangsaan yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain.
2. Faktor Pembentuk Identitas
Nasional
Identitas
nasional sebagai identitas bersama suatu bangsa dapat dibentuk oleh beberapa
faktor yang meliputi: primordial, sakral, tokoh, bhinneka tunggal ika, sejarah,
perkembangan ekonomi dan kelembagaan.
3. Urgensi Identitas Nasional
Identitas nasional sangat penting bagi bangsa Indonesia karena:
· bangsa Indonesia dapat dibedakan dan sekaligus dikenal oleh
bangsa lain
· identitas nasional bagi sebuah negara-bangsa sangat
penting bagi kelangsungan hidup negara-bangsa tersebut karena
dapat mempersatukan negara-bangsa
· identitas nasional penting bagi kewibawaan negara dan
bangsa Indonesia sebagai ciri khas bangsa
4.
Esensi Identitas Nasional
Sebagai pengenal dan ciri khas suatu bangsa yang dapat
diketahui oleh bangsa lain didunia
5. Sumber Identitas Nasional
· Secara historis, identitas
nasional Indonesia ditandai ketika munculnya kesadaran rakyat Indonesia sebagai
bangsa yang sedang dijajah oleh bangsa asing pada tahun 1908 yang dikenal
dengan masa Kebangkitan Nasional (Bangsa).
· Secara sosiologis, identitas
nasional telah terbentuk dalam proses interaksi, komunikasi, dan persinggungan
budaya secara alamiah baik melalui perjalanan panjang menuju Indonesia merdeka
maupun melalui pembentukan intensif pasca kemerdekaan.
· Secara politis, bentuk
identitas nasional Indonesia menjadi penciri atau pembangun jati diri bangsa
Indonesia yang meliputi bendera negara Sang Merah Putih, bahasa Indonesia
sebagai bahasa nasional atau bahasa negara, lambang negara Garuda Pancasila,
dan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
6. Identitas Nasional Bangsa
Indonesia
· Bendera negara Sang Merah Putih.
· Bahasa negara Bahasa Indonesia.
· Lambang negara Garuda Pancasila.
· Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
· Semboyam Bhineka Tunggal Ika.
· Dasar negara Falsafah Pancasila.
BAB III
INTEGRASI NASIONAL SEBAGAI ALAT PEMERSATU
BANGSA
1. Konsep Integrasi Nasional
Integrasi nasional
merupakan proses mempersatukan bagian-bagian, unsur atau elemen yang terpisah
dari masyarakat menjadi kesatuan yang lebih bulat, sehingga menjadi satu nation
(bangsa).
2. Sumber Integrasi Nasional
Model Kemaharajaan
(imperium) Majapahit dibagi atas 3 konsentris Konsentris
pertama yaitu
1. wilayah
inti kerajaan (nagaragung): pulau Jawa dan Madura yang. Konsentris
kedua adalah wilayah di luar Jawa yang merupakan kerajaan-kerajaan
otonom. Konsentris ketiga adalah negara-negara sahabat di mana
Majapahit menjalin hubungan diplomatik dan hubungan dagang.
2. Model
Wilayah Hindia Belanda dilaksanakan melalui Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah dengan jaringan Birokrasi dan Pegawai Belanda dengan pegawai
pribumi tidak terkait dengan rakyat untuk menciptakan kestaraan tunggal
pemerintah.
3. Model
Integrasi Nasional terbagi atas Masa Perintis (diawali oleh Budi Utomo),
Masa Penegas (terjadinya Sumpah Pemuda), Masa Pergerakan (pergerakan melalui
Parlemen), dan Masa Pendobrak (kemerdekaan Indonesia).
3. Faktor Pengembang Integrasi Nasional
· Adanya
ancaman dari luar
· Kekuatan
Lembaga Politik
· Gaya
Politik Kepemimpinan
· Ideologi
Nasional
· Kesempatan
Pembangunan Ekonomi
4. Jenis Integrasi Nasional
1. Integrasi
bangsa (cth: MoU GAM)
2. Integrasi
wilayah (cth: Deklarasi Djuanda)
3. Integrasi
nilai (cth: Pancasila)
4. Integrasi
elit-massa (cth: Program Pemerintah Kepada Rakyat)
5. Integrasi
tingkah laku (perilaku integratif) (cth: Pembentukan Lembaga Politik dan
Birokrasi)
5. Urgensi Identitas Nasional
Sangat penting
bagi suatu negara untuk membangun kejayaan nasional demi mencapai tujuan yang
diharapkan.
Merupakan suatu
parameter kesadaran berbangsa dan bernegara yang mutlak sebagai salah satu
konsekuensi bernegara.
6. Esensi Identitas Nasional
· Sebagai
tolak ukur kesatuan dan persatuan bangsa.
· Sebagai
alat pemersatu bangsa.
7. Perbedaan Integrasi dan Disintegrasi
Integrasi
berkebalikan dengan disintegrasi. Jika integrasi menyiratkan adanya
keterpaduan, kesatuan dan kesepakatan atau konsensus, disintegrasi menyiratkan
adanya keterpecahan, pertentangan, dan konflik.
BAB IV
NILAI DAN NORMA KONSTITUSIONAL UUD NRI 1945 DAN UU
DIBAWAHNYA
1. Menelusuri Konsep Konstitusi dalam Kehidupan
Berbangsa-Negara
· Dalam arti sempit konstitusi merupakan
suatu dokumen atau seperangkat dokumen yang berisi aturan-aturan dasar untuk
menyelenggarakan negara
· Dalam arti luas konstitusi merupakan
peraturan, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang menentukan bagaimana
lembaga negara dibentuk dan dijalankan.
2. Kegunaan Konstitusi
Konstitusi
diperlukan untuk membatasi kekuasaan pemerintah atau penguasa negara, membagi
kekuasaan negara, dan memberi jaminan HAM bagi warga negara.Konstitusi
mempunyai materi muatan tentang organisasi negara, HAM, prosedur mengubah UUD,
cita-cita rakyat dan asas-asas ideologi negara.
3. Dinamika Konstitusi
· UUD Negara Republik Indonesia (1945 -
1949)
· Konstitusi RIS (1949 - 1950)
· UUD Negara Republik Indonesia Orde
Lama(1950 - 1965)
· UUD Negara Republik Indonesia Orde Baru
(1966 - 1988)
· UUD Negara Republik Indonesia Amandemen
(1998 - sekarang)
4. Muatan Konstitusi Menurut Ahli
J. G. Steenbeek
· Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi
manusia dan warga negara
· Ditetapkannya susunan ketatanegaraan yg
bersifat fundamental
· Adanya pembagian dan pembatasan tugas
kenegaraan yg juga bersifat fundamental.
K.C. Wheare
· Struktur umum negara, seperti pengaturan
kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislatif, dan kekuasaan yudisial.
· Hubungan – dalam garis besar – antara
kekuasaan-kekuasaan tersebut satu sama lain.
· c. Hubungan antara kekuasaan-kekuasaan
tersebut dengan rakyat atau warga
· Negara.
A.A.H. Struycken
· Hasil perjuangan politik bangsa di waktu
yg lampau
· Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan
ketatanegaraan bangsa
· Pandangan tokoh-tokoh bangsa yang hendak
diwujudkan, baik untuk waktu sekarang maupun untuk masa yang akan datang
· Suatu keinginan dengan mana perkembangan
kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin.
Miriam Budiardjo
· Organisasi negara, misalnya pembagian
kekuasaan antara badan legislatif, eksekutif dan yudikatif.
· Hak-hak asasi manusia.
· Prosedur mengubah UUD.
· Adakalanya memuat larangan untuk
mengubah sifat tertentu dari UUD
5. Hal Hal yang Diatur oleh Konstitusi
· Organisasi negara, misalnya pembagian
kekuasaan antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif:
· Hak-hak asasi manusia. Dalam UUD NRI
Tahun 1945, misalnya diatur secara khusus dalam BAB XA, Pasal 28A sampai Pasal
28 J.
· Prosedur mengubah UUD. Dalam UUD NRI
Tahun 1945, misalnya diatur secara khusus dalam BAB XVI, Pasal 37 tentang
Perubahan Undang-Undang Dasar.
· Ada kalanya memuat larangan untuk
mengubah sifat tertentu dari UUD. Hal ini biasanya terdapat jika para penyusun
UUD ingin menghindari terulangnya kembali hal-hal yang baru saja
diatasi,misalnya diatur mengenai ketetapan bangsa Indonesia untuk tidak akan
mengubah bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (Pasal 37, Ayat 5).
· Memuat cita-cita rakyat dan asas-asas
ideologi negara. misalnya pembukaan UUD 1945.
6. Amandemen yang Pernah Dilakukan terhadap UUD
NRI 1945
1. Amandemen 1 - Sidang Umum MPR 1999
2. Amandemen 2 - Sidang Umum MPR 2000
3. Amandemen 3 - Sidang Umum MPR 2001
4. Amandemen 4 - Sidang Umum MPR 2002
7. Tata Urutan Perundang-Undangan di Indonesia
· UUD NRI 1945
· TAP MPR
· UU/Perpu
· Peraturan Pemerintah
· Peraturan Presiden
· Peraturan Daerah Provinsi
· Peraturan Daerah Kab/Kota
BAB V
KEWAJIBAN DAN HAK NEGARA DAN WARGA NEGARA DALAM
DEMOKRASI YANG BERSUMBU PADA KEDAULATAN RAKYAT DAN MUSYAWARAH
1. Konsep
Kewajiban dan Hak Negara dan Warga Negara
Hak adalah kuasa
untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan
melulu oleh pihak tertentu. Kewajiban adalah beban untuk memberikan sesuatu
yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat
oleh pihak lain.
2. Esensi Kewajiban dan Hak Negara dan Warga Negara
2. Esensi Kewajiban dan Hak Negara dan Warga Negara
Hak dan kewajiban
warga negara merupakan wujud dari hubungan warga negara dengan negara. Hak dan
kewajiban bersifat timbal balik, bahwa warga negara memiliki hak dan
kewajiban terhadap negara, maupun sebaliknya.
3. Sumber Kewajiban dan Hak Negara dan Warga Negara
3. Sumber Kewajiban dan Hak Negara dan Warga Negara
· Sumber historis, diawali oleh John Locke dalam perjuangan
menegakkan hak asasi manusia terjadi di dunia Barat (Eropa) dan
dilanjutkan dengan beberapa perjuangan HAM berikutnya seperti Magna
Charta (1215), Revolusi Amerika (1276), Revolusi Prancis (1789).
· Sumber Sosiologis, meliputi hal-hal yang memiliki kaitan
dengan struktur sosial dan sistem budaya yang telah terbangun pada masa yang
lalu.
· Sumber politik, mendasari dinamika kewajiban dan hak
negara dan warga negara Indonesia adalah proses dan hasil perubahan UUD NRI
1945 yang terjadi pada era reformasi.
4.
Bidang Kewajiban dan Hak Negara dan Warga Negara
· Ihwal Pendidikan dan Kebudayaan, Serta
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
· Ihwal Perekonomian Nasional dan
Kesejahteraan Sosial
· Ihwal Usaha Pertahanan dan Keamanan
Negara
· Ihwal Hak dan Kewajiban Asasi Manusia
BAB VI
HAKEKAT, INSTRUMENTASI, DAN PRAKSIS DEMOKRASI
INDONESIA BERLANDASKAN PANCASILA DAN UUD NRI 1945
1. Konsep Demokrasi yang Bersumber dari Pancasila
Secara
etimologis, demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu demos berarti
rakyat dan cratos atau cratein berarti pemerintahan atau kekuasaan. Jadi,
demos-cratein atau demos-cratos berarti pemerintahan rakyat atau kekuasaan
rakyat.
2. Demokrasi di Indonesia
Indonesia menganut
sistem Demokrasi Pancasila dalam arti luas adalah kedaulatan atau kekuasaan
tertinggi ada pada rakyat yang dalam penyelenggaraannya dijiwai oleh
nilai-nilai Pancasila. Demokrasi Pancasila dalam arti sempit adalah kedaulatan
rakyat yang dilaksanakan menurut hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan.
3. Pilar dalam Demokrasi Pancasila
1. Demokrasi
berdasar Ketuhanan
2. Demokrasi
berdasar Kecerdasan
3. Demokrasi
berdasar Kedaulatan Rakyat
4. Demokrasi
berdasar Hukum dan HAM
5. Demokrasi
berdasar Otonomi Daerah
6. Demokrasi
berdasar Kemakmuran
7. Demokrasi
berdasar Berkeadilan
4. Indikator Negara yang Demokratis
Pada hakikatnya
sebuah negara dapat disebut sebagai negara yang demokratis, apabila di dalam
pemerintahan tersebut:
1. Rakyat
memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam pembuatan keputusan,
2. Rakyat
memiliki persamaan di muka hukum
3. Rakyat
memperoleh pendapatan yang layak
BAB VII
DINAMIKA HISTORIS KONSTITUSIONAL, SOSIAL-POLITIK,
KULTURAL, SERTA KONTEKS KONTEMPORER PENEGAKAN HUKUM
1. Urgensi
Penegakan Hukum yang Berkeadilan
Upaya penegakan hukum di suatu negara,
sangat erat kaitannya dengan tujuan negara. Anda disarankan untuk mengkaji
teori tujuan negara dalam buku “Ilmu Negara Umum”. Menurut Kranenburg dan Tk.B.
Sabaroedin (1975) kehidupan manusia tidak cukup hidup dengan aman, teratur dan
tertib, manusia perlu sejahtera.
2. Tujuan Bangsa
Indonesia
Tujuan bangsa Indonesia telah tercantum
dalam pembukaan UUD NRI 1945 antara lain ialah sebagai berikut:
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia
2. Memajukan kesejahteraan umum.
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan.
5. perdamaian abadi dan keadilan sosial.
3. Permasalahan
Warganegara yang Harus Memiliki Penegakan Hukum
permasalahan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara. Beberapa di antaranya yang terkait dengan masalah
penegakan hukum adalah:
1. Perilaku warga negara khususnya oknum
aparatur negara banyak yang belum baik dan terpuji (seperti masih ada praktik
KKN, praktik suap, perilaku premanisme, dan perilaku lain yang tidak terpuji).
2. Masih ada potensi konflik dan kekerasan
sosial (seperti SARA, tawuran, pelanggaran HAM, etnosentris, dan lan-lain).
3. Maraknya kasus-kasus ketidakadilan
sosial dan hukum yang belum diselesaikan dan ditangani secara tuntas.
4. Penegakan hukum yang lemah karena hukum
bagaikan pisau yang tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas.
5. Pelanggaran oleh Wajib Pajak atas
penegakan hukum dalam bidang perpajakan.
4. Prinsip Penegakan
Hukum
Dalam
menegakkan hukum terdapat tiga unsur yang harus selalu diperhatikan yaitu:
1. Kepastian Hukum
2. Kemanfaatan
3. Keadilan
5. Tujuan Penegakan
Hukum
Penegakan hukum bertujuan untuk
meningkatkan ketertiban dan kepastian hukum dalam masyarakat sehingga
masyarakat merasa memperoleh pengayoman dan hakhaknya terlindungi.
6. Aparatur Hukum
Aparatur hukum yang mempunyai tugas
untuk menegakkan dan melaksanakan hukum antara lain:
· Lembaga Kepolisian
· Kejaksaan
· Kehakiman.
·
7. Fungsi Utama
Aparatur Hukum
Fungsi utama dari 3 aparatur hukum
diatas ialah:
1. Lembaga Kepolisian sebagai lembaga
penyidik
2. Kejaksaan berfungsi utama sebagai
lembaga penuntut
3. Lembaga Kehakiman sebagai lembaga
pengadilan/pemutus perkara
8. Kekuasaan Kehakiman
Menurut UU No. 48 Tahun 2009 menyatakan
bahwa, Kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh badan pengadilan dalam empat
lingkungan yaitu:
1. Peradilan Umum, peradilan umum bagi
rakyat biasa yang terdiri dari:
2. Peradilan Negeri
3. Peradilan Tinggi
4. Peradilan Tingkat Kasasi
5. Peradilan Agama, peradilan khusus yang
menangani perkara agama.
6. Peradilan Militer, peradilan khusus bagi
aparat militer.
7. Peradilan Tata Usaha Negara peradilah
khusus yang menangani perkara tata usaha negara.
9. Mengapa Penegakan
Hukum Harus Dilaksanakan?
Penegakan hukum sangat penting
diupayakan secara terus menerus untuk meningkatkan ketertiban dan kepastian
hukum dalam masyarakat sehingga masyarakat merasa memperoleh perlindungan
akan hak-hak dan kewajibannya.
jangan banyak minum tuak nanti mabuk
BalasHapusOke pak. Ga bakalan
Hapus