PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Selasa, 22 Oktober 2019

BAB I
HAKIKAT PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Hasil gambar untuk konsep pendidikan pancasila

1. Konsep Pendidikan Kewarganegaraan 

Pendidikan Kewarganegaraan adalah program pendidikan yang berintikan demokrasi politik yang diperluas dengan sumber-sumber pengetahuan lainnya, pengaruh-pengaruh positif dari pendidikan sekolah, masyarakat, dan orang tua, yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Adapun beberapa negara yang menerapkan Pend. Kewarganegaraan ini bagi masyarakatnya antara lain sebagai berikut:

·         Civics, Civic Education (USA) 
·         Citizenship Education (UK) 
·         Ta’limatul Muwwatanah, Tarbiyatul Watoniyah (Timteng) 
·         Life Orientation (Afrika Selatan) 
·         People and Society (Hongaria) 
·         Civics and Moral Education (Singapore) 
·         Obscesvovedinie (Rusia) 
·         Pendidikan Sivik (Malaysia) 
·         dll. 
2. Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan bagi Sarjana dan Profesional

Urgensi diadakannya Pendidikan Kewarganegaraan ialah agar para mahasiswa yang akan menjadi sarjana dan profesional agar:

·         Memiliki wawasan dan kesadaran cinta tanah air sebagai perwujudan WNI yang bertanggung jawab atas kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara. 
·         Memiliki wawasan dan pengetahuan yang luas terhadap keanekaragaman masyarakat di Indonesia. 
·         Memiliki kesadaran, wawasan dan kecakapan dalam melaksanakan hak dan kewajiban, tanggung jawab dan peran sertanya sebagai WNI. 
·         Memiliki kesadaran akan HAM. 
·         Memiliki pola sikap, pikir, prilaku yang mendukung ketahanan nasional. 
3. Esensi Pendidikan Kewarganegaraan bagi Sarjana dan Peofesional 

Pendidikan Kewarganegaraan dianggap penting karena, Pend. Kewarganegaraan adalah pendidikan yang mencakup 4 Pilar Kebangsaan yaitu Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika yang bertujuan untuk membentuk mahasiswa menjadi warga negara/profesional yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air. 

4. Sumber Historis Pendidikan Kewarganegaraan 


Secara historis, PKn di Indonesia awalnya diselenggarakan oleh organisasi pergerakan yang bertujuan untuk membangun rasa kebangsaaan dan cita-cita Indonesia merdeka. Secara sosiologis, PKn Indonesia dilakukan pada tataran sosial kultural oleh para pemimpin di masyarakat yang mengajak untuk mencintai tanah air dan bangsa Indonesia. Secara politis, PKn Indonesia lahir karena tuntutan konstitusi atau UUD 1945 dan sejumlah kebijakan Pemerintah yang berkuasa sesuai dengan masanya.





BAB II
ESENSI DAN URGENSI IDENTITAS NASIONAL



1. Konsep Identitas Nasional

Dalam konteks pendidikan kewarganegaraan, identitas nasional lebih dekat dengan arti jati diri yakni ciri-ciri atau karakteristik, perasaan atau keyakinan tentang kebangsaan yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain.

2. Faktor Pembentuk Identitas Nasional

Identitas nasional sebagai identitas bersama suatu bangsa dapat dibentuk oleh beberapa faktor yang meliputi: primordial, sakral, tokoh, bhinneka tunggal ika, sejarah, perkembangan ekonomi dan kelembagaan.

3. Urgensi Identitas Nasional

Identitas nasional sangat penting bagi bangsa Indonesia karena:
·         bangsa Indonesia dapat dibedakan dan sekaligus dikenal oleh bangsa lain 
·         identitas nasional bagi sebuah negara-bangsa sangat penting bagi kelangsungan hidup negara-bangsa tersebut karena dapat mempersatukan negara-bangsa
·         identitas nasional penting bagi kewibawaan negara dan bangsa Indonesia sebagai ciri khas bangsa


4. Esensi Identitas Nasional


Sebagai pengenal dan ciri khas suatu bangsa yang dapat diketahui oleh bangsa lain didunia


5. Sumber Identitas Nasional

·         Secara historis, identitas nasional Indonesia ditandai ketika munculnya kesadaran rakyat Indonesia sebagai bangsa yang sedang dijajah oleh bangsa asing pada tahun 1908 yang dikenal dengan masa Kebangkitan Nasional (Bangsa).
·         Secara sosiologis, identitas nasional telah terbentuk dalam proses interaksi, komunikasi, dan persinggungan budaya secara alamiah baik melalui perjalanan panjang menuju Indonesia merdeka maupun melalui pembentukan intensif pasca kemerdekaan.
·         Secara politis, bentuk identitas nasional Indonesia menjadi penciri atau pembangun jati diri bangsa Indonesia yang meliputi bendera negara Sang Merah Putih, bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional atau bahasa negara, lambang negara Garuda Pancasila, dan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

6. Identitas Nasional Bangsa Indonesia

·         Bendera negara Sang Merah Putih.
·         Bahasa negara Bahasa Indonesia.
·         Lambang negara Garuda Pancasila.
·         Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
·         Semboyam Bhineka Tunggal Ika.
·         Dasar negara Falsafah Pancasila.





BAB III 
INTEGRASI NASIONAL SEBAGAI ALAT PEMERSATU BANGSA  




1. Konsep Integrasi Nasional

Integrasi nasional merupakan proses mempersatukan bagian-bagian, unsur atau elemen yang terpisah dari masyarakat menjadi kesatuan yang lebih bulat, sehingga menjadi satu nation (bangsa).

2. Sumber Integrasi Nasional

Model Kemaharajaan (imperium) Majapahit dibagi atas 3 konsentris Konsentris pertama yaitu 
1.       wilayah inti kerajaan (nagaragung): pulau Jawa dan Madura yang. Konsentris kedua adalah wilayah di luar Jawa yang merupakan kerajaan-kerajaan otonom. Konsentris ketiga adalah negara-negara sahabat di mana Majapahit menjalin hubungan diplomatik dan hubungan dagang.

2.       Model Wilayah Hindia Belanda dilaksanakan melalui Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan jaringan Birokrasi dan Pegawai Belanda dengan pegawai pribumi tidak terkait dengan rakyat untuk menciptakan kestaraan tunggal pemerintah.

3.       Model Integrasi Nasional terbagi atas Masa Perintis (diawali oleh Budi Utomo), Masa Penegas (terjadinya Sumpah Pemuda), Masa Pergerakan (pergerakan melalui Parlemen), dan Masa Pendobrak (kemerdekaan Indonesia).

3. Faktor Pengembang Integrasi Nasional

·         Adanya ancaman dari luar
·         Kekuatan Lembaga Politik
·         Gaya Politik Kepemimpinan
·         Ideologi Nasional
·         Kesempatan Pembangunan Ekonomi

4. Jenis Integrasi Nasional

1.      Integrasi bangsa (cth: MoU GAM)
2.      Integrasi wilayah (cth: Deklarasi Djuanda)
3.      Integrasi nilai (cth: Pancasila)
4.      Integrasi elit-massa (cth: Program Pemerintah Kepada Rakyat)
5.      Integrasi tingkah laku (perilaku integratif) (cth: Pembentukan Lembaga Politik dan Birokrasi)

5. Urgensi Identitas Nasional
Sangat penting bagi suatu negara untuk membangun kejayaan nasional demi mencapai tujuan yang diharapkan.
Merupakan suatu parameter kesadaran berbangsa dan bernegara yang mutlak sebagai salah satu konsekuensi bernegara.

6. Esensi Identitas Nasional

·         Sebagai tolak ukur kesatuan dan persatuan bangsa.
·         Sebagai alat pemersatu bangsa.

7. Perbedaan Integrasi dan Disintegrasi

Integrasi berkebalikan dengan disintegrasi. Jika integrasi menyiratkan adanya keterpaduan, kesatuan dan kesepakatan atau konsensus, disintegrasi menyiratkan adanya keterpecahan, pertentangan, dan konflik.







BAB IV
NILAI DAN NORMA KONSTITUSIONAL UUD NRI 1945 DAN UU DIBAWAHNYA



1. Menelusuri Konsep Konstitusi dalam Kehidupan Berbangsa-Negara

·         Dalam arti sempit konstitusi merupakan suatu dokumen atau seperangkat dokumen yang berisi aturan-aturan dasar untuk menyelenggarakan negara
·         Dalam arti luas konstitusi merupakan peraturan, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang menentukan bagaimana lembaga negara dibentuk dan dijalankan.

2. Kegunaan Konstitusi

Konstitusi diperlukan untuk membatasi kekuasaan pemerintah atau penguasa negara, membagi kekuasaan negara, dan memberi jaminan HAM bagi warga negara.Konstitusi mempunyai materi muatan tentang organisasi negara, HAM, prosedur mengubah UUD, cita-cita rakyat dan asas-asas ideologi negara.



3. Dinamika Konstitusi

·         UUD Negara Republik Indonesia (1945 - 1949)
·         Konstitusi RIS (1949 - 1950)
·         UUD Negara Republik Indonesia Orde Lama(1950 - 1965)
·         UUD Negara Republik Indonesia Orde Baru (1966 - 1988)
·         UUD Negara Republik Indonesia Amandemen (1998 - sekarang)

4. Muatan Konstitusi Menurut Ahli

J. G. Steenbeek 
·         Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan warga negara
·         Ditetapkannya susunan ketatanegaraan yg bersifat fundamental
·         Adanya pembagian dan pembatasan tugas kenegaraan yg juga bersifat fundamental.

K.C. Wheare 
·         Struktur umum negara, seperti pengaturan kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislatif, dan kekuasaan yudisial.
·         Hubungan – dalam garis besar – antara kekuasaan-kekuasaan tersebut satu sama lain.
·         c. Hubungan antara kekuasaan-kekuasaan tersebut dengan rakyat atau warga
·         Negara.

A.A.H. Struycken 
·         Hasil perjuangan politik bangsa di waktu yg lampau
·         Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa
·         Pandangan tokoh-tokoh bangsa yang hendak diwujudkan, baik untuk waktu sekarang maupun untuk masa yang akan datang
·         Suatu keinginan dengan mana perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin.

Miriam Budiardjo 
·         Organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan legislatif, eksekutif dan yudikatif.
·         Hak-hak asasi manusia.
·         Prosedur mengubah UUD.
·         Adakalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD

5. Hal Hal yang Diatur oleh Konstitusi

·         Organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif: 
·         Hak-hak asasi manusia. Dalam UUD NRI Tahun 1945, misalnya diatur secara khusus dalam BAB XA, Pasal 28A sampai Pasal 28 J.
·         Prosedur mengubah UUD. Dalam UUD NRI Tahun 1945, misalnya diatur secara khusus dalam BAB XVI, Pasal 37 tentang Perubahan Undang-Undang Dasar.
·         Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD. Hal ini biasanya terdapat jika para penyusun UUD ingin menghindari terulangnya kembali hal-hal yang baru saja diatasi,misalnya diatur mengenai ketetapan bangsa Indonesia untuk tidak akan mengubah bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (Pasal 37, Ayat 5).
·         Memuat cita-cita rakyat dan asas-asas ideologi negara. misalnya pembukaan UUD 1945.

6. Amandemen yang Pernah Dilakukan terhadap UUD NRI 1945


1.    Amandemen 1 - Sidang Umum MPR 1999
2.    Amandemen 2 - Sidang Umum MPR 2000
3.    Amandemen 3 - Sidang Umum MPR 2001
4.    Amandemen 4 - Sidang Umum MPR 2002

7. Tata Urutan Perundang-Undangan di Indonesia

·         UUD NRI 1945
·         TAP MPR
·         UU/Perpu
·         Peraturan Pemerintah
·         Peraturan Presiden
·         Peraturan Daerah Provinsi
·         Peraturan Daerah Kab/Kota





BAB V
KEWAJIBAN DAN HAK NEGARA DAN WARGA NEGARA DALAM DEMOKRASI YANG BERSUMBU PADA KEDAULATAN RAKYAT DAN MUSYAWARAH   


1. Konsep Kewajiban dan Hak Negara dan Warga Negara



Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu. Kewajiban adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain.

2. Esensi Kewajiban dan Hak Negara dan Warga Negara



Hak dan kewajiban warga negara merupakan wujud dari hubungan warga negara dengan negara. Hak dan kewajiban bersifat timbal balik, bahwa warga negara memiliki hak dan kewajiban terhadap negara, maupun sebaliknya.

3. Sumber Kewajiban dan Hak Negara dan Warga Negara

·         Sumber historis, diawali oleh John Locke dalam perjuangan menegakkan hak asasi manusia terjadi di dunia Barat (Eropa) dan dilanjutkan dengan beberapa perjuangan HAM berikutnya seperti Magna Charta (1215), Revolusi Amerika (1276), Revolusi Prancis (1789).

·         Sumber Sosiologis, meliputi hal-hal yang memiliki kaitan dengan struktur sosial dan sistem budaya yang telah terbangun pada masa yang lalu.

·         Sumber politik, mendasari dinamika kewajiban dan hak negara dan warga negara Indonesia adalah proses dan hasil perubahan UUD NRI 1945 yang terjadi pada era reformasi.

4. Bidang Kewajiban dan Hak Negara dan Warga Negara

·         Ihwal Pendidikan dan Kebudayaan, Serta Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
·         Ihwal Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial
·         Ihwal Usaha Pertahanan dan Keamanan Negara
·         Ihwal Hak dan Kewajiban Asasi Manusia




BAB VI
HAKEKAT, INSTRUMENTASI, DAN PRAKSIS DEMOKRASI INDONESIA BERLANDASKAN PANCASILA DAN UUD NRI 1945




1. Konsep Demokrasi yang Bersumber dari Pancasila
Secara etimologis, demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu demos berarti rakyat dan cratos atau cratein berarti pemerintahan atau kekuasaan. Jadi, demos-cratein atau demos-cratos berarti pemerintahan rakyat atau kekuasaan rakyat.

2. Demokrasi di Indonesia
Indonesia menganut sistem Demokrasi Pancasila dalam arti luas adalah kedaulatan atau kekuasaan tertinggi ada pada rakyat yang dalam penyelenggaraannya dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila. Demokrasi Pancasila dalam arti sempit adalah kedaulatan rakyat yang dilaksanakan menurut hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.

3. Pilar dalam Demokrasi Pancasila
1.       Demokrasi berdasar Ketuhanan
2.       Demokrasi berdasar Kecerdasan
3.       Demokrasi berdasar Kedaulatan Rakyat
4.       Demokrasi berdasar Hukum dan HAM
5.       Demokrasi berdasar Otonomi Daerah
6.       Demokrasi berdasar Kemakmuran
7.       Demokrasi berdasar Berkeadilan

4. Indikator Negara yang Demokratis
Pada hakikatnya sebuah negara dapat disebut sebagai negara yang demokratis, apabila di dalam pemerintahan tersebut:
1.       Rakyat memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam pembuatan keputusan,
2.       Rakyat memiliki persamaan di muka hukum
3.       Rakyat memperoleh pendapatan yang layak






BAB VII
DINAMIKA HISTORIS KONSTITUSIONAL, SOSIAL-POLITIK, KULTURAL, SERTA KONTEKS KONTEMPORER PENEGAKAN HUKUM   


1. Urgensi Penegakan Hukum yang Berkeadilan
Upaya penegakan hukum di suatu negara, sangat erat kaitannya dengan tujuan negara. Anda disarankan untuk mengkaji teori tujuan negara dalam buku “Ilmu Negara Umum”. Menurut Kranenburg dan Tk.B. Sabaroedin (1975) kehidupan manusia tidak cukup hidup dengan aman, teratur dan tertib, manusia perlu sejahtera.

2. Tujuan Bangsa Indonesia

Tujuan bangsa Indonesia telah tercantum dalam pembukaan UUD NRI 1945 antara lain ialah sebagai berikut:
1.    Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2.    Memajukan kesejahteraan umum.
3.    Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4.    Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan.
5.    perdamaian abadi dan keadilan sosial.

3. Permasalahan Warganegara yang Harus Memiliki Penegakan Hukum
permasalahan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Beberapa di antaranya yang terkait dengan masalah penegakan hukum adalah:
1.    Perilaku warga negara khususnya oknum aparatur negara banyak yang belum baik dan terpuji (seperti masih ada praktik KKN, praktik suap, perilaku premanisme, dan perilaku lain yang tidak terpuji).
2.    Masih ada potensi konflik dan kekerasan sosial (seperti SARA, tawuran, pelanggaran HAM, etnosentris, dan lan-lain).
3.    Maraknya kasus-kasus ketidakadilan sosial dan hukum yang belum diselesaikan dan ditangani secara tuntas.
4.    Penegakan hukum yang lemah karena hukum bagaikan pisau yang tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas.
5.    Pelanggaran oleh Wajib Pajak atas penegakan hukum dalam bidang perpajakan.

4. Prinsip Penegakan Hukum
Dalam menegakkan hukum terdapat tiga unsur yang harus selalu diperhatikan yaitu: 
1.    Kepastian Hukum
2.    Kemanfaatan
3.    Keadilan

5. Tujuan Penegakan Hukum
Penegakan hukum bertujuan untuk meningkatkan ketertiban dan kepastian hukum dalam masyarakat sehingga masyarakat merasa memperoleh pengayoman dan hakhaknya terlindungi.

6. Aparatur Hukum
Aparatur hukum yang mempunyai tugas untuk menegakkan dan melaksanakan hukum antara lain:
·         Lembaga Kepolisian
·         Kejaksaan
·         Kehakiman. 
·          
7. Fungsi Utama Aparatur Hukum
Fungsi utama dari 3 aparatur hukum diatas ialah:
1.    Lembaga Kepolisian  sebagai lembaga penyidik
2.    Kejaksaan berfungsi utama sebagai lembaga penuntut
3.    Lembaga Kehakiman sebagai lembaga pengadilan/pemutus perkara

8. Kekuasaan Kehakiman
Menurut UU No. 48 Tahun 2009 menyatakan bahwa, Kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh badan pengadilan dalam empat lingkungan yaitu: 
1.    Peradilan Umum, peradilan umum bagi rakyat biasa yang terdiri dari:
2.    Peradilan Negeri
3.    Peradilan Tinggi
4.    Peradilan Tingkat Kasasi
5.    Peradilan Agama, peradilan khusus yang menangani perkara agama.
6.    Peradilan Militer, peradilan khusus bagi aparat militer.
7.    Peradilan Tata Usaha Negara peradilah khusus yang menangani perkara tata usaha negara.

9. Mengapa Penegakan Hukum Harus Dilaksanakan?
Penegakan hukum sangat penting diupayakan secara terus menerus untuk meningkatkan ketertiban dan kepastian hukum dalam masyarakat sehingga masyarakat merasa memperoleh perlindungan akan hak-hak dan kewajibannya.

Comments

2 Comments

RSS