1. Konsep Kewajiban dan
Hak Negara dan Warga Negara
Hak adalah kuasa untuk menerima atau
melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak
tertentu. Kewajiban adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya
dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak
lain.
2. Esensi Kewajiban dan Hak Negara dan Warga Negara
2. Esensi Kewajiban dan Hak Negara dan Warga Negara
Hak dan kewajiban warga negara
merupakan wujud dari hubungan warga negara dengan negara. Hak dan kewajiban
bersifat timbal balik, bahwa warga negara memiliki hak dan kewajiban
terhadap negara, maupun sebaliknya.
3. Sumber Kewajiban dan Hak Negara dan Warga Negara
3. Sumber Kewajiban dan Hak Negara dan Warga Negara
·
Sumber
historis, diawali oleh John Locke dalam
perjuangan menegakkan hak asasi manusia terjadi di dunia Barat (Eropa) dan
dilanjutkan dengan beberapa perjuangan HAM berikutnya seperti Magna
Charta (1215), Revolusi Amerika (1276), Revolusi Prancis (1789).
·
Sumber
Sosiologis, meliputi hal-hal yang memiliki
kaitan dengan struktur sosial dan sistem budaya yang telah terbangun pada masa
yang lalu.
·
Sumber
politik, mendasari dinamika kewajiban dan hak
negara dan warga negara Indonesia adalah proses dan hasil perubahan UUD NRI
1945 yang terjadi pada era reformasi.
4. Bidang Kewajiban dan Hak Negara
dan Warga Negara
·
Ihwal
Pendidikan dan Kebudayaan, Serta Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
·
Ihwal
Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial
·
Ihwal
Usaha Pertahanan dan Keamanan Negara
·
Ihwal
Hak dan Kewajiban Asasi Manusia