KEWAJIBAN DAN HAK NEGARA DAN WARGA NEGARA DALAM DEMOKRASI YANG BERSUMBU PADA KEDAULATAN RAKYAT DAN MUSYAWARAH

Selasa, 22 Oktober 2019


Hasil gambar untuk demokrasi

1. Konsep Kewajiban dan Hak Negara dan Warga Negara


Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu. Kewajiban adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain.

2. Esensi Kewajiban dan Hak Negara dan Warga Negara


Hak dan kewajiban warga negara merupakan wujud dari hubungan warga negara dengan negara. Hak dan kewajiban bersifat timbal balik, bahwa warga negara memiliki hak dan kewajiban terhadap negara, maupun sebaliknya.

3. Sumber Kewajiban dan Hak Negara dan Warga Negara

·         Sumber historis, diawali oleh John Locke dalam perjuangan menegakkan hak asasi manusia terjadi di dunia Barat (Eropa) dan dilanjutkan dengan beberapa perjuangan HAM berikutnya seperti Magna Charta (1215), Revolusi Amerika (1276), Revolusi Prancis (1789).

·         Sumber Sosiologis, meliputi hal-hal yang memiliki kaitan dengan struktur sosial dan sistem budaya yang telah terbangun pada masa yang lalu.

·         Sumber politik, mendasari dinamika kewajiban dan hak negara dan warga negara Indonesia adalah proses dan hasil perubahan UUD NRI 1945 yang terjadi pada era reformasi.

4. Bidang Kewajiban dan Hak Negara dan Warga Negara

·         Ihwal Pendidikan dan Kebudayaan, Serta Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
·         Ihwal Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial
·         Ihwal Usaha Pertahanan dan Keamanan Negara
·         Ihwal Hak dan Kewajiban Asasi Manusia