1. Menelusuri Konsep Konstitusi
dalam Kehidupan Berbangsa-Negara
·
Dalam arti sempit konstitusi
merupakan suatu dokumen atau seperangkat dokumen yang berisi aturan-aturan
dasar untuk menyelenggarakan negara
·
Dalam arti luas konstitusi merupakan
peraturan, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang menentukan bagaimana
lembaga negara dibentuk dan dijalankan.
2. Kegunaan Konstitusi
Konstitusi diperlukan untuk
membatasi kekuasaan pemerintah atau penguasa negara, membagi kekuasaan negara,
dan memberi jaminan HAM bagi warga negara.Konstitusi mempunyai materi muatan
tentang organisasi negara, HAM, prosedur mengubah UUD, cita-cita rakyat dan
asas-asas ideologi negara.
3. Dinamika Konstitusi
·
UUD Negara Republik Indonesia (1945
- 1949)
·
Konstitusi RIS (1949 - 1950)
·
UUD Negara Republik Indonesia Orde
Lama(1950 - 1965)
·
UUD Negara Republik Indonesia Orde
Baru (1966 - 1988)
·
UUD Negara Republik Indonesia
Amandemen (1998 - sekarang)
4. Muatan Konstitusi Menurut Ahli
J. G. Steenbeek
·
Adanya jaminan terhadap hak-hak
asasi manusia dan warga negara
·
Ditetapkannya susunan ketatanegaraan
yg bersifat fundamental
·
Adanya pembagian dan pembatasan
tugas kenegaraan yg juga bersifat fundamental.
K.C. Wheare
·
Struktur umum negara, seperti
pengaturan kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislatif, dan kekuasaan yudisial.
·
Hubungan – dalam garis besar –
antara kekuasaan-kekuasaan tersebut satu sama lain.
·
c. Hubungan antara
kekuasaan-kekuasaan tersebut dengan rakyat atau warga
·
Negara.
A.A.H. Struycken
·
Hasil perjuangan politik bangsa di
waktu yg lampau
·
Tingkat-tingkat tertinggi
perkembangan ketatanegaraan bangsa
·
Pandangan tokoh-tokoh bangsa yang
hendak diwujudkan, baik untuk waktu sekarang maupun untuk masa yang akan datang
·
Suatu keinginan dengan mana
perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin.
Miriam Budiardjo
·
Organisasi negara, misalnya
pembagian kekuasaan antara badan legislatif, eksekutif dan yudikatif.
·
Hak-hak asasi manusia.
·
Prosedur mengubah UUD.
·
Adakalanya memuat larangan untuk
mengubah sifat tertentu dari UUD
5. Hal Hal yang Diatur oleh
Konstitusi
·
Organisasi negara, misalnya
pembagian kekuasaan antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif:
·
Hak-hak asasi manusia. Dalam UUD NRI
Tahun 1945, misalnya diatur secara khusus dalam BAB XA, Pasal 28A sampai Pasal
28 J.
·
Prosedur mengubah UUD. Dalam UUD NRI
Tahun 1945, misalnya diatur secara khusus dalam BAB XVI, Pasal 37 tentang
Perubahan Undang-Undang Dasar.
·
Ada kalanya memuat larangan untuk
mengubah sifat tertentu dari UUD. Hal ini biasanya terdapat jika para penyusun
UUD ingin menghindari terulangnya kembali hal-hal yang baru saja
diatasi,misalnya diatur mengenai ketetapan bangsa Indonesia untuk tidak akan
mengubah bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (Pasal 37, Ayat 5).
·
Memuat cita-cita rakyat dan
asas-asas ideologi negara. misalnya pembukaan UUD 1945.
6. Amandemen yang Pernah Dilakukan
terhadap UUD NRI 1945
1.
Amandemen
1 - Sidang Umum MPR 1999
2.
Amandemen
2 - Sidang Umum MPR 2000
3.
Amandemen
3 - Sidang Umum MPR 2001
4.
Amandemen
4 - Sidang Umum MPR 2002
7. Tata Urutan Perundang-Undangan di
Indonesia
·
UUD
NRI 1945
·
TAP
MPR
·
UU/Perpu
·
Peraturan
Pemerintah
·
Peraturan
Presiden
·
Peraturan
Daerah Provinsi
·
Peraturan
Daerah Kab/Kota