NILAI DAN NORMA KONSTITUSIONAL UUD NRI 1945 DAN UU DIBAWAHNYA

Selasa, 22 Oktober 2019


Hasil gambar untuk konstitusi

1. Menelusuri Konsep Konstitusi dalam Kehidupan Berbangsa-Negara

·         Dalam arti sempit konstitusi merupakan suatu dokumen atau seperangkat dokumen yang berisi aturan-aturan dasar untuk menyelenggarakan negara
·         Dalam arti luas konstitusi merupakan peraturan, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang menentukan bagaimana lembaga negara dibentuk dan dijalankan.

2. Kegunaan Konstitusi

Konstitusi diperlukan untuk membatasi kekuasaan pemerintah atau penguasa negara, membagi kekuasaan negara, dan memberi jaminan HAM bagi warga negara.Konstitusi mempunyai materi muatan tentang organisasi negara, HAM, prosedur mengubah UUD, cita-cita rakyat dan asas-asas ideologi negara.



3. Dinamika Konstitusi

·         UUD Negara Republik Indonesia (1945 - 1949)
·         Konstitusi RIS (1949 - 1950)
·         UUD Negara Republik Indonesia Orde Lama(1950 - 1965)
·         UUD Negara Republik Indonesia Orde Baru (1966 - 1988)
·         UUD Negara Republik Indonesia Amandemen (1998 - sekarang)

4. Muatan Konstitusi Menurut Ahli

J. G. Steenbeek 
·         Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan warga negara
·         Ditetapkannya susunan ketatanegaraan yg bersifat fundamental
·         Adanya pembagian dan pembatasan tugas kenegaraan yg juga bersifat fundamental.

K.C. Wheare 
·         Struktur umum negara, seperti pengaturan kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislatif, dan kekuasaan yudisial.
·         Hubungan – dalam garis besar – antara kekuasaan-kekuasaan tersebut satu sama lain.
·         c. Hubungan antara kekuasaan-kekuasaan tersebut dengan rakyat atau warga
·         Negara.

A.A.H. Struycken 
·         Hasil perjuangan politik bangsa di waktu yg lampau
·         Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa
·         Pandangan tokoh-tokoh bangsa yang hendak diwujudkan, baik untuk waktu sekarang maupun untuk masa yang akan datang
·         Suatu keinginan dengan mana perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin.

Miriam Budiardjo 
·         Organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan legislatif, eksekutif dan yudikatif.
·         Hak-hak asasi manusia.
·         Prosedur mengubah UUD.
·         Adakalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD

5. Hal Hal yang Diatur oleh Konstitusi

·         Organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif: 
·         Hak-hak asasi manusia. Dalam UUD NRI Tahun 1945, misalnya diatur secara khusus dalam BAB XA, Pasal 28A sampai Pasal 28 J.
·         Prosedur mengubah UUD. Dalam UUD NRI Tahun 1945, misalnya diatur secara khusus dalam BAB XVI, Pasal 37 tentang Perubahan Undang-Undang Dasar.
·         Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD. Hal ini biasanya terdapat jika para penyusun UUD ingin menghindari terulangnya kembali hal-hal yang baru saja diatasi,misalnya diatur mengenai ketetapan bangsa Indonesia untuk tidak akan mengubah bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (Pasal 37, Ayat 5).
·         Memuat cita-cita rakyat dan asas-asas ideologi negara. misalnya pembukaan UUD 1945.

6. Amandemen yang Pernah Dilakukan terhadap UUD NRI 1945


1.    Amandemen 1 - Sidang Umum MPR 1999
2.    Amandemen 2 - Sidang Umum MPR 2000
3.    Amandemen 3 - Sidang Umum MPR 2001
4.    Amandemen 4 - Sidang Umum MPR 2002

7. Tata Urutan Perundang-Undangan di Indonesia

·         UUD NRI 1945
·         TAP MPR
·         UU/Perpu
·         Peraturan Pemerintah
·         Peraturan Presiden
·         Peraturan Daerah Provinsi
·         Peraturan Daerah Kab/Kota